Haruskah petani minta ijin
Sunday, April 25, 2010 2:49
Setelah membuat kebijakan kenaikan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi melalui Permentan No.:32/Pementan/SR.130/4/2010, Kementrian Pertanian kembali merancang kebijakan baru yang cukup mengejutkan. Kementrian Pertanian sedang membuat peraturan baru mengenai Pedoman Perizinan Usaha Budidaya Tanaman Pangan.
Pedoman ini disusun dengan harapan dapat menjadi pegangan bagi investor dalam menanamkan modalnya untuk budidaya pertanian baik dalam proses produksi (on farm) maupun penanganan pasca panennya (off farm). Investasi yang memungkinkan dalam proses produksi diantaranya adalah dalam penyiapan lahan, benih, penanaman, pemeliharaan, proteksi tanaman dan panen. Sedangkan investasi dalam bidang penanganan pasca panen antara lain pembersihan, grading, sortasi, pengolahan dan pemasaran atau distribusi komoditas.
Latar belakang inilah yang mendasari perlunya pedoman perizinan untuk usaha budidaya tanaman pangan, dengan pedoman ini diharapkan investor mempunyai kepastian dalam berusaha. Namun yang sangat menarik peraturan ini juga “mengatur” bukan hanya usaha budidaya dengan skala usaha yang luas (>25 hektar), peraturan ini juga mengatur usaha budidaya para petani kecil dengan luasan lahan kurang dari 1 hektar.
Untuk pelaku usaha dengan luasan lebih dari 25 hektar dan tenaga kerja lebih dari 10 orang, pemerintah mewajibkan mereka untuk memperoleh IZIN sebelum menjalankan aktivitas usahanya. Mereka sendiri yang harus secara aktif mengurus perizinan ini.
Sedangkan untuk luasan lahan kurang dari 1 hektar atau tenaga kerja kurang dari 10 orang, pemerintah hanya mewajibkan mereka untuk men-DAFTAR. Pedoman ini mewajibkan kepada Bupati/Walikota atau yang mewakilinya untuk secara aktif mendaftarkan pelaku usaha dengan luasan lahan kurang dari 1 hektar tersebut, bukan petaninya sendiri. Selanjutnya mereka diberi Tanda Daftar Usaha Proses Budidaya atau Tanda Daftar Usaha Penanganan Pasca Panen sesuai dengan usahanya.
Peraturan ini sangat menarik sekaligus mengejutkan karena bukan hal yang mudah untuk mendata dan mendaftarkan pelaku usaha (petani) dengan luasan lahan kurang 1 hektar. Jumlahnya saja lebih dari 25 juta rumah tangga petani di seluruh Indonesia, belum lagi sebaran dan jenis komoditas yang ditanamnya sangat bervariasi. Secara tidak langsung ini juga akan memberikan beban tambahan bagi petani apalagi setelah kenaikan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi beberapa waktu lalu. Walaupun kewajiban Daftar ini secara aktif ada pada Bupati / Walikota, namun aturan baru ini memerlukan waktu yang lebih panjang dalam penerapanya.
Kita juga kawatir dengan penerapan aturan ini, jangan sampai aturan ini justru menimbulkan ekonomi biaya tinggi. Dengan maraknya pungutan liar yang ikut “menumpang ” dengan aturan ini sangat dimungkinkan terjadi di daerah, sehingga apa yang diharapkan pemerintah dengan pedoman ini justru tidak tercapai. Bisa-bisa malah timbulnya beban tambahan bagi investor bukan mempermudah investasi di bidang usaha budidaya tanaman.
Apalagi bagi petani kecil, hal ini tentu tidak mudah, kita masih ingat belum terlalu lama mereka sudah menerima beban kenaikan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi, sementara panen raya di beberapa daerah sentra produksi justru harga panen jauh di bawah harga pembelian pemerintah (HPP) yang ditentukan pemerintah. Sehingga sangat tepat jika kita mempertanyakan kebijakan baru yang sedang digodok oleh Kementrian Pertanian ini, sambil mengingatkan haruskah petani meminta ijin saat mereka menanam komoditasnya sendiri dan bukankah petani mempunyai kebebasan untuk menanam komoditas?
Bagaimana menurut anda?
No related posts.













sauskecap says:
April 25th, 2010 at 12:43
Asalkan pendataannya bagus, bisa mencakup semua petani dan ada tujuan yang jelas ga masalah. Masalanya kalau sudah didata, tetapi ternyata sesudahnya tidak membawa manfaat.
sauskecap´s last blog ..Kejutan Dalam Kemasan Bubur Instan
[Reply]
Admin Reply:
April 27th, 2010 at 02:51
@ saus kecap : yuppz…makasih mba
[Reply]
delia says:
April 25th, 2010 at 16:35
sosialisasinya kadang tidak merata…semoga para petani tanggap ketika ada pendataan..
mengenai PUNGLI.. inilah yg selalu terjadi dinegara kita…
.. dan mengapa petani harus minta izin skali.. ? ckckckckckc 

delia´s last blog ..Melebihi Pohon Kelapa
[Reply]
Admin Reply:
April 27th, 2010 at 03:03
@ delia : ya memang sosialisasi yang kadang jadi masalah……,
[Reply]
mahesapandu says:
April 27th, 2010 at 15:33
bicara masalah kebijakan pemerintah, ga pernah bikin nyaman dihati, selalu dan selalu menyuguhkan wacana demi wacana yang ga nyaman.. dan menuai permasalahan di lapangan…
mahesapandu´s last blog ..Tuhan telah tiada
[Reply]
Admin Reply:
April 29th, 2010 at 02:59
@ mahesapandu : saatnya kita mengingatkan mas…walaupun hanya lewat blog. Trima kasih mas
Admin´s last blog ..Haruskah petani minta ijin
[Reply]
marsudiyanto says:
April 27th, 2010 at 16:20
Petani makin terjepit oleh regulasi yang tak dimengerti…
marsudiyanto´s last blog ..Sukses Kamu Nak…
[Reply]
Admin Reply:
April 29th, 2010 at 03:01
@ marsudiyanto : tujuannya bagus tapi kurang memperhatikan aspek teknis pelaksanaanya di lapangan…
[Reply]
yusami says:
April 27th, 2010 at 21:55
Indonesia menjadi milik kalangan tertentu saja, peraturan kuat sekali mengikat warga kalangan menengah ke bawah. sampai kapan semua ini berlaku ? apa kata dunia ?
yusami´s last blog ..MESSI, JADIKAN BARCA JUARA LAGI
[Reply]
Admin Reply:
April 29th, 2010 at 03:02
@ yusami : mudah-mudahan ke depan bisa berubah mas, harus kita ingatkan supaya tidak terjadi seperti ini lagi.
Admin´s last blog ..Haruskah petani minta ijin
[Reply]
narno says:
April 28th, 2010 at 01:41
saya sangat khawatir meski peraturannya didaftarkan, tapi pelaksanaannya sangat mungkin melibatkan pelaksana yang meminta imbalan dari petani, tambahlah beban petani untuk menyiapkan pundi-pundi
narno´s last blog ..INGIN MENULIS
[Reply]
Admin Reply:
May 13th, 2010 at 00:58
@ narno : itu yang kita kawatirkan mas…
[Reply]
Riyanti says:
April 28th, 2010 at 03:35
blogwalking…
thankz ea udah berkunjung di rumah aku
btw, lam kenal balek n gud luck sll tuk ngebloging ria-nya…
salam sayank…
[Reply]
Admin Reply:
April 29th, 2010 at 03:09
@ Riyanti : Sama-sama ya. Trima kasih n sukses selalu.
[Reply]
agnes sekar says:
April 29th, 2010 at 12:48
Selamat malam Saung Tani, sangat menarik membicarakan tentang harus mendaftar untuk pengelolaan lahan pertanian, karena hal ini berkenaan dengan yang terjadi pada diri saya sendiri, karen aketertarikkan saya penelitian di Desa Daerah Transmigrasi saya coba-coba membeli tanah dari petani Tran seluas dua setengah hektar, tanah sudah digarap/diolah tinggal ditanami sayuran, tiba-tiba tanah saya didata oleh Pak RT setempat untuk didaftarkan dan diberikan bibit beserta pupuk bantuan pemerintah, tetapi pendataan ketika dicocokkan dengan dana bantuan tidak sinkron, alhasil diberikan kepada para petani secara diacak, sesungguhnya saya hanya membantu orang yang tinggal di kebun saya tsb dan membantu penduduk Tran disekitar untuk dapat mendapatkan bentuan sesuai dengan tanah yang mereka miliki, namun setelah masuk proses, tidak semudah yg dibayangkan, uriusan yang bverbvelit-belit, dan hanya diprioritaskan untuk tran yang dari Daerah yang jauh sedangkan tran lokalpun banyak, para pemilik lahan/para petani agak sedikit, untuk mengatasi ketidak adilan tsb perlu dicari solusinya agar petani tetap diuntungkan dengan bantuan tsb.
[Reply]
Admin Reply:
May 2nd, 2010 at 02:03
@ agnes sekar :mungkin perlu dikoordinasikan dan disampaikan lagi dengan instansi terkait perihal permasalahan ini terutama Dinas Pertanian / Transmigrasi setempat untuk dicari solusinya secara bersama-sama. Salam Petani Indonesia.
[Reply]
MattWahyu says:
May 2nd, 2010 at 01:51
Kok malah semakin ribet, tujuan bagus tp sisi teknis juga mestii diperhatikan, dan ijin bukan dijadikan ajang pungli
MattWahyu´s last blog ..Sebuah rahasia
[Reply]
Admin Reply:
May 2nd, 2010 at 02:00
@ mattwahyu: perizinan seharusnya memudahkan dan memberikan kepastian bagi siapapun untuk berusaha, termasuk bagi petani. Namun harus memperhatikan segi teknis di lapangan, saya setuju dengan pendapat ini. Salam Petani Indonesia.
[Reply]
sawali tuhusetya says:
May 5th, 2010 at 16:29
wah, peraturan lagi, peraturan lagi. apa setiap ganti menerti mesti muncul peraturan baru utk menunjukkan kesan bahwa pak menteri benar2 kerja. yang pasti, kalau peraturan ndak menguntungkan petani, lebih baik dianulir, mas, hihihi ….
sawali tuhusetya´s last blog ..Sosok Pak Achjar Chalil dalam Kenangan
[Reply]
Admin Reply:
May 6th, 2010 at 16:34
@ sawali tuhusetya : betul juga mas, kalau peraturan yang dibuat tidak memberi kemudahan bagi petani ya sebaiknya ditunda dulu…
[Reply]
amin says:
May 5th, 2010 at 16:36
selamat malam saung tani, jamin 1000% pasti pungli lagi dah. yang diurus sama pemerintah cuma beginiaan aja, bukan masalah hama, penggunaan pupuk organik ,tapi yg diurusin administrasi terus, bukan mikirin nasib petani, tidakkah terpikir oleh mereka u/ membesarkan sebutir padi itu kesulitannya luar biasa, tanpa perhatian pemerintah apalagi pemerintah daerah.jangan bicara masalah subsidi petani, yang namanya subsidi itu tdk ada, subsidi ditanggung petani sendiri, dirampok balik dr penjualan pupuk,penjualan obat2an , salah satu penyebab banyaknya hama adalah benih subsidi yang diberikan pemerintah, karena penyalur benih menetapkan standard mutu sendiri, bandingkan dengan benih yang beli sendiri dr pembenih lokal,yang diberikan pemerintah bukan kualitas benih, tapi kualitas untuk dikonsumsi,padahal banyak petani yang membeli benih yang katanya disubsidi pemerintah,harganya hanya sedikit lebih murah dari yg dibeli dr pembenih lokal,dg kualitas yg luar biasa jauh,hanya kurangnya informasi kepada para petani,kejadian ini sudah berlangsung puluhan tahun,dalam kurun waktu itu juga petani yang selalu dikorbankan,mudah2an dg adanya forum ini dapat diinformasikan kepada petani mengenai pentingnya mutu benih yang ditanam, logikanya kalau yang ditanam bagus hasilnya pasti bagus, setidaknya agar dapat mengurangi sedikit beban mereka.tks
[Reply]
Admin Reply:
May 6th, 2010 at 16:37
@ amin : analisis anda betul Mas…beginilah kondisi para petani kita sekarang ini…
[Reply]
Nanang says:
May 7th, 2010 at 07:58
Hmm…Blog ini bisa menjadi salah satu referensi buat kami. Slm kenal Pak
[Reply]
admin Reply:
May 8th, 2010 at 05:59
@ nanag : makasih mas nanang ….
[Reply]
www.budies.info says:
July 30th, 2010 at 22:35
menyongsong datangnya bulan Romadhon, mari kita mempersiapkan diri untuk hati yang lebih bersih dan rasa saling menghormati. mohon maaf kalau komentar ini sekedar menyapa, tidak sesuai dengan isi postingan 22:29
[Reply]